SOP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Di Masa Pandemi Covid-19
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS
DI MASA PANDEMI COVID-19
SMP NEGERI 1 PURWODADI
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Menimbang: 1. Bahwa untuk meningkatkan pemahaman materi
pelajaran pada peserta didik, perlu diadakan pembelajaran tatap muka terbatas selama
pandemi covid-19 dengan tidak melanggar peraturan pemerintah;
2.
Bahwa peserta didik kelas 7 perlu beradabtasi
dengan lingkungan sekolah dan pendidik untuk menimba ilmu secara optimal dimasa
pandemi covid-19 sesuai harapan orag tua dengan tidak abai terhadap peraturan
pemerintah;
3. Bahwa pelaksanaan AKM yang akan dilaksanakan di
bulan Oktober 2021 untuk peserta didik kelas 8 perlu dikondisikan sedemikian
sehingga agar hasil maksimal didapat dengan tidak melanggar peraturan
pemerintah selama masa pandemi covid-19;
4. Bahwa peserta didik kelas 9 perlu perlakuan
khusus dalam pembelajaran agar optimalisasi hasil didapat dengan tidak
melanggar peraturan pemerintah selama masa pandemi covid-19;
5. Bahwa pembelajaran secara Daring (online)
perlu diback-up pembelajaran tatap muka supaya memperoleh hasil yang maksimal;
6. Bahwa harapan dari orang tua peserta didik menghendaki
diadakan PTM Terbatas untuk memotivasi belajar peserta didik selama covid-19
serta tidak melanggar peraturan pemerintah yang berlaku.
Mengingat: 1. Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021Tentang PPKM
Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di
wilayah Jawa dan Bali
2. Inmendagri Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk
Pengendalian Penyebaran Covid-19
3. Keputusan Bersama Empat Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor03/ KB/ 2021; Nomor 384 Tahun 2021; Nomor HK.01.08/ Menkes/ 4242/ 2021;
Nomor 440.717/ 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajara di Masa Pandemi
Covid-19
4. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang AKM
5. Inbup Nomor 4 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3
Covid-19 di Kabupaten Grobogan.
6. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaen
Grobogan Tentang Ralat Surat Pelaksanaan PTM Terbatas
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: 1. Menjadikan
sekolah sebagai tempat PTM Terbatas selama pandemi covid-19 dengan tidak
melanggar peraturan pemerintah yang berlaku;
2. PTM Terbatas selama pandemi Covid-19 hanya diperuntukkan
bagi peserta didik yang mendapat izin orang tua;
3. PTM Terbatas selama pandemi Covid-19 secara
terbatas ini diberikan maksimal seminggu dua kali bagi peserta didik dengan
rentang waktu 3 x 45 menit untuk tiga mata pelajaran yang dibutuhkan;
4. PTM Terbatas selama pandemi Covid-19 berlaku sampai PPKM Level-2 dan diizinkan oleh
Pemerintah;
5. PTM Terbatas selama pandemi Covid-19
menggunakan protokol kesehatan yang berlaku secara ketat;
6. Satu ruang PTM Terbatas yang sudah disterilkan maksimal hanya berlaku
untuk satu pendidik, maksimal 16 peserta didik dan dipakai hanya satu kali
pertemuan;
7. Peserta
didik yang melakukan PTM Terbatas di
sekolah wajib mendapat izin, diantar dan dijemput oleh orang tua masing-masing
sesuai waktu yang ditentukan;
8. Peserta
didik yang melakukan PTM Terbatas di sekolah wajib mengikuti protokol kesehatan
sekaligus membawa masker cadangan, sanitizer
dan bekal sendiri dari rumah;
9. PTM
Terbatas selama pandemi covid-19 secara terbatas ini melibatkan semua pendidik
yang dibutuhkan oleh peserta didik;
10. Bagi pesera didik yang akan mengikuti AKM
memperoleh porsi khusus dalam PTM Terbatas antara peserta didik dan pendidik
selama pandemi covid-19 ini;
Purwodadi,
20 Agustus 2021
Kepala
SMP Negeri 1 Purwodadi
Drs.
H. Purnyomo, M.Pd
NIP.
19671127 199512 1 002
PROSEDUR PENCEGAHAN PENULARAN
COVID-19
DI LINGKUNGAN SEKOLAH SMP
NEGERI 1 PURWODADI
Pelaksanaan pencegahan dan penularan COVID-19 di
lingkungan sekolah dilakukan oleh Tim
Gugus
Covid-19 sekolah dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Menginventarisir
seluruh area sekolah yang dianggap layak untuk difasilitasi sarana cuci tangan
(sabun dan air mengalir) dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) berbasis alkohol.
2) Menginventarisir
kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan pencegahan
penularan COVID-19 di lingkungan sekolah mengacu pada protokol kesehatan yang
berlaku.
3) Mengajukan
proses pengadaan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19, seperti
APD (Alat Pelindung Diri), face shield (pelindung wajah), cairan sabun cuci
tangan, cairan pembersih tangan, dan lainnya yang diperlukan dalam kegiatannya.
4)
Pengaturan
tempat duduk siswa/guru/tenaga kependidikan, pengaturan penggunaan jalur
tangga, pengaturan saat rapat, dan lainnya.
5)
Melakukan
proses pemasangan sarana cuci tangan dan cairan pembersih tangan pada area yang
telah ditetapkan.
6)
Melakukan
proses penyemprotan disinfektan diseluruh area sekolah pada rentang waktu yang
ditentukan minimal sehari satu kali.
7)
Selalu
memantau keberfungsian dan ketersediaan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir)
dan cairan pembersih tangan di seluruh area sekolah.
8)
Senantiasa
memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dan kebijakan
daerah.
9)
Mengambil
tindakan penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan yang berlaku, jika terjadi
kondisi darurat terkait adanya warga sekolah yang terindikasi gejala COVID-19
di lingkungan sekolah.
10) Senantiasa mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat (GERMAS) melalui pola hidup sehat dan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat
(PHBS) di sekolah.
TIM
GUGUS COVID-19
SMP
NEGERI 1 PURWODADI
NO |
NAMA |
JABATAN |
TUGAS |
1 |
Drs.
H. Purnyomo, M.Pd |
Kepala
Sekolah |
Penanggungjawab |
2 |
Mujiyono,
S.Pd.Fis. |
WKS 1 |
·
Mengkondisikan Lingkungan sekolah ·
Membagi tugas guru dan karyawan sesuai
dengan tugasnya ·
Selalu memantau keadaan sekolah dan
menindaklanjutinya termasuk melakukan penyemprotan kelas dan lingkungan
sekolah |
3 |
Suwadi,
S.Pd. |
WKS 2 |
·
Mengkondisikan pembelajaran ·
Pengaturan kelas pembelajaran ·
Membantu kelancaran mobilisasi siswa di
lingkungan sekolah waktu masuk dan keluar sekolah. ·
Pengaturan jadwal pembelajaran. ·
Memantau guru selama kegiatan
pembelajaran. |
4 |
Asmadi,
S.Pd |
Kurikulum
1 |
|
5 |
Karim
S.Pd.M.Pd. |
Kurikulum
2 |
|
6 |
Hartono,
S.Pd. |
Sarpras
1 |
·
Mengkondisikan sarana dan prasarana ·
Mengatur tempat duduk siswa ·
Menentukan
titik-titik yang harus di kasih tempat cuci tangan dan hand sanitizer ·
Penyemprotan ruang kelas ·
Melaporkan
kebutuhan selama pembelajaran ke Kepsek. |
7 |
Yosep
Setyowasono, S. Pd |
Sarpras
2 |
|
8 |
Mahoni
Sujianti, S.Pd. |
Humas |
·
Pembuatan pengumuman
atau hubungan dengan orang tua/wali siswa. ·
Pengelolaan perpustakaan ·
Pelayanan peminjaman buku perpustakaan. ·
Pelayanan pengembalian buku
perpustakaan. |
9 |
Ully
Maharani Shakti, S.Pd. |
Bendahara
BOS |
·
Perencanaan anggaran keterlaksanaan kegiatan ·
Pengadaan APD,
sabun, handsanitizer, dll. |
10 |
Eko
Putriyana Sri Supriyanti, S.Pd.M.Pd. |
Bendahara
BOS |
|
11 |
Trita
Yuliati, S.Pd. |
Bendahara
Sekolah |
|
12 |
Muhammad
Qohhar, S.Pd |
Kesiswaan
1 |
·
Mengatur dan
memantau mobilisasi siswa selama pembelajaran ·
Mempersiapkan absen siswa ·
Mendata siswa
yang mempunyai suhu diatas yang ditentukan. |
13 |
Imam
Suroso, S.Pd. |
Kesiswaan
2 |
|
14 |
Wiknyo
Wiryanto, S.Sos |
Tata
Usaha |
·
Pembuatan
pengumuman dan informasi ke orangtua/wali murid ·
Pelayanan administrasi sekolah. ·
Penyemprotan
ruang TU, Lobi, Aula, kelas, dan kamar mandi. |
DIAGRAM ALIR
PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
DILINGKUNGAN SMP NEGERI 1
PURWODADI
PENANGANAN
MASUK LINGKUNGAN
SMP NEGERI 1 PURWODADI
1) Seluruh
warga dan tamu sekolah wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah,
dan selama berada di lingkungan sekolah.
1) Seluruh
warga dan tamu sekolah wajib melakukan skrining kesehatan di pos pemeriksaan melalui
pengukuran suhu badan menggunakan thermometer oleh petugas berwenang.
2) Larangan
masuk ke lingkungan sekolah bagi seluruh warga sekolah maupun tamu sekolah jika
memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
3) Bagi
para pendidik maupun siswa yang memiliki latar belakang penyakit yang rentan imun/usia
di atas 50 tahun dapat mengajukan ijin melaksanakan pembelajaran secara daring.
4) Seluruh
siswa, guru, dan tenaga kependidikan dengan suhu badan normal di bawah 37,30C
diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah.
5)
Siswa,
guru, dan tenaga kependidikan dengan suhu badan di atas 37,30C dipersilahkan pulang/tidak diperkenankan masuk
ke lingkungan sekolah.
6)
Tamu
sekolah dengan suhu badan normal di bawah 37,30C dipersilahkan masuk lingkungan sekolah,
kemudian diarahkan untuk wajib mengisi kuesioner kunjungan dan riwayat kesehatan
singkat, kemudian dapat diarahkan ke lokasi tujuan kunjungan.
7)
Tamu
sekolah dengan suhu badan diatas 37,30C tidak diperkenankan masuk
lingkungan sekolah.
8)
Setelah
berada di lingkungan sekolah, seluruh warga sekolah wajib mematuhi protocol pencegahan
penularan COVID-19 yang ditetapkan oleh sekolah, seperti selalu menggunakan masker,
pengaturan physical distancing (jaga jarak), dan lainnya.
1)
Dikarenakan
layanan kantin sekolah ditutup, maka seluruh siswa wajib membawa bekal makanan
dan minuman dari rumah masing-masing.
2) Pada
kondisi tertentu jika terjadi hal-hal terkait pencegahan penularan COVID-19
maka wajib melaporkannya kepada tim gugus COVID-19 sekolah.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
TATAP MUKA TERBATAS
DI SMP NEGERI 1 PURWODADI
Sebelum Pembelajaran
1)
Siswa,
Guru, dan Karyawan, wajib diukur suhu tubuhnya di gerbang masuk sekolah (jika
didapati siswa, Guru, dan Karyawan, suhunya melebihi 37,3 0C dimohon
tidak masuk sekolah);
2)
Siswa,
Guru, dan Karyawan memakai masker;
3) Siswa
tidak perlu cium tangan Guru cukup ucapkan salam;
4) Sebelum
masuk kelas cuci tangan menggunakan sabun / hand Sanitizer yang telah disediakan;
5)
Siswa
menempati tempat duduk di kelas di atur 1 (satu) kursi untuk 1 (satu)
orang/menjaga jarak duduk antar siswa minimal 1,5 meter;
6)
Memulai
pembelajaran dengan Do’a di bawah bimbingan Guru;
7)
Melaksanakan
presensi dan menanyakan kondisi kesehatan siswa;
8)
Jika
terdapat siswa yang kurang/tidak sehat lebih baik dipulangkan dan dicatat.
Selama Pembelajaran
Pendidik selalu mengingatkan perlunya melaksanakan
protokol kesehatan dalam kegiatan pembelajaran;
1)
Selama
Pembelajaran Pendidik tidak terlalu banyak bergerak/mobilitasnya di batasi dan memakai
Face Shield;
2)
Kegiatan
pembelajaran di upayakan tidak berkerumun;
3)
Durasi
jam pembelajaran di sekolah hanya 3 jam;
4)
Durasi
jam pelajaran di sekolah hanya 45 menit;
5)
Pembelajaran
dilaksanakan maksimal 16 siswa perkelas;
6)
Pembelajaran
dilaksanakan dengan tehnik setiap kelas dibagi 2 shift;
7)
Shift
pertama dimulai pukul 07.15 s.d. 09.00 WIB, dan shift kedua dimulai pukul 09.30
s.d. 11.45 WIB
8)
Kegiatan
pembelajaran di upayakan untuk mengaktifkan siswa secara mandiri;
9)
Selama
pembelajaran antar Pendidik dan siswa, antara siswa dan siswa selalu menjaga
jarak sesuai protokol kesehatan;
9)
Sebelum
dan sesudah menggunakan alat dalam pembelajaran senantiasa dibersihkan dengan handsanitizer/cuci
tangan dengan sabun;
10) Selama pembelajaran Pendidik selalu memantau kondisi
kesehatan siswanya dan diri sendiri;
11) Pendidik
selalu mengingatkan Siswa bahwa pembelajaran akan ditindaklanjuti dengan kegiatan
pembelajaran on-line.
Sesudah Pembelajaran
1)
Guru
mengingatkan kembali pentingnya menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan;
2) Siswa
berdo’a dibimbing Guru;
3)
Mencuci
tangan dengan sabun/handsanitizer;
4) Mengucapkan
salam / salam covid 19 tidak cium tangan;
5) Diingatkan
bagi siswa yang pulang pergi menggunakan angkutan umum untuk tetap menjaga protokol
kesehatan covid 19.
DENAH TEMPAT DUDUK
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS
DI SMP NEGERI 1 PURWODADI
1)
Petugas
pelayanan administrasi tata usaha yang langsung berinteraksi dengan stakeholder
(siswa/orang tua siswa) memakai APD diantaranya : masker, sarung tangan, dan
face shield (pelindung wajah)
1) Petugas
pelayanan administrasi tata usaha sebelum memberikan pelayanan, terlebih dahulu
melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan kerjanya, diantaranya : handel
pintu, meja pelayanan, mouse, keyboard, komputer, ATK, tempat duduk petugas,
dan kursi antrian.
2) Petugas
pelayanan keamanan/satpam selalu menjaga keadaan tempat kerjanya serta tidak
membiarkan kerumunan di pintu gerbang masuk dan keluar.
3) Petugas
pelayanan administrasi tata usaha meminta pengunjung TU untuk mencuci tangan dengan
sabun/hand sanitizer sebelum melakukan kegiatan pelayanan.
4) Petugas
pelayanan administrasi tata usaha melayani keperluan pengunjung sesuai dengan keperluan
yang dibutuhkan.
PELAYANAN PERPUSTAKAAN
BINA PRESTASI
SMP NEGERI 1 PURWODADI
1)
Petugas
layanan perpusatkaan menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah.
2)
Setiap
pengunjung wajib menggunakan masker dan melepaskan alas kaki.
3)
Pengunjung
perpustakaan diarahkan mengisi buku tamu pada komputer visitor yang telah disediakan.
4)
Pengunjung
diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
sebelum dilayani.
5)
Bagi
pengunjung yang membaca di tempat, setelah membaca buku diletakkan di tempat
yang telah disediakan, setelah itu membersihkan tangan dengan hand sanitizer
atau sabun kembali.
6)
Bagi
pengunjung yang meminjam buku dipersilahkan untuk menghubungi petugas pelayanan
perpustakaan.
7) Bagi
pengunjung yang akan mengembalikan buku yang telah dipinjam silahkan lakukan pengembalian
buku dengan melakukan scan pada alat yang telah disediakan.
8) Melakukan
penyemprotan desinfektan di sekitar area perpustakaan yang sering dijamah pengunjung
secara berkala pada interval waktu 4 jam sekali.
0 Response to "SOP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Di Masa Pandemi Covid-19"
Post a Comment