Juknis PPDB Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 1 PURWODADI
1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
a) Waktu pendaftaran dilaksanakan
secara online 24 (dua puluh empat) jam mulai tanggal 29 Juni sampai 3 Juli 2020.
b) Tempat pendaftaran di laksanakan di rumah calon peserta didik secara online dengan input data persyaratan
pendaftaran, dan menentukan 3 (tiga) pilihan sekolah
(#DiRumahAja).
d) Operator/admin sekolah melaksanakan
verifikasi data persyaratan calon peserta didik baru
dari rumah secara online (#DiRumahAJa
# WorkFromHome).
e) Jika terjadi kesalahan
input data oleh calon peserta didik baru
pada saat pendaftaran, dapat mengajukan permohonan perbaikan pada operator/ admin
sekolah yang pilihan 1, untuk
ditindaklanjuti oleh operator/admin sekolah mengajukan permohonan
perbaikan data ke sistem operator
Dinas Pendidikan paling lambat 24 jam setelah
kesalahan input.
2. PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
a) Persyaratan Umum
Calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP Negeri 1 Purwodadi harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
1) Fotocopy Ijazah SD/MI/atau sederajat
yang dilegalisir Kepala Sekolah/ Pejabat
Berwenang, atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan
Ijazah
SD/MI/ atau sederajat
(alsi);
2) fotocopy Akte Kelahiran;
3) fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA);
4) foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 29 Juni
2019;
5) menunjukkan Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak
(KIA),
serta Kartu Keluarga asli calon peserta didik baru
( saat daftar ulang};
6) menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali calon peserta didik baru;
7) Berusia paling tinggi 15 (lima belas)
tahun pada tanggal 1 Juli
2020;
8) Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah
9) Calon calon peserta didik baru yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.
9) Calon calon peserta didik baru yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.
b) Persyaratan Khusus Zonasi
SMP Negeri 1 Purwodadi menerima calon peserta didik baru yang berkebutuhan Khusus (PDBK) sebanyak maksimal 3 (tiga) orang,
dengan menyerahkan Surat Keterangan Kepala
Sekolah asal yang menerankan
keterbatasan calon peserta didik
baru yang bersangkutan.
3. PERSYARA TAN JALUR AFIRMASI
Menyerahkan Persyaratan Umum dan ditambah
persyaratan khusus foto copy
Kartu Indonesia Pintar (KIP).
4. PERSYARATAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA/WALI
Menyerahkan Persyaratan Umum dan ditambah persyaratan
khusus
a) fotocopy
surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan ternpat orang tua/wali bertugas;
b) Surat Keterangan dari Kepala/Pimpinan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas.
5. PERSYARATAN JALUR PRESTASI
a) Prestasi akademis
(Nilai Ijazah mapel
Bahasa Indonesia, Matematika, IPA).
Menyerahkan fotocopy ljazah SD/MI/atau sederajat, atau Surat Keterangan
berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/ atau sederajat.
b)
Prestasi Hasil Perlombaan
dan/atau Prestasi penghargaan lainnya, yang diperoleh paling singkat 6 ( enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak dimulai
pendaftaran PPDB, dengan cara
1)
memperlihatkan
sertifikat/penghargaan asli (saat daftar
ulang) dan
2) menyerahkan
salinan sertifikat/penghargaan yang dilegalisasi oleh sekolah asal;
6. MEKANISME
PENDAFTARAN (#DiRumahAJa
# WorkFromHome).
a) Calon peserta
didik baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran dengan memfoto
semua berkas persyaratan pendaftaran (asli);
b) Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online (grobogan.siap-ppdb.com);
untuk calon siswa dari luar daerah, lulusan Madrasah, Luar Negeri, lulusan 1-2 th sebelumnya silahkan lapor ke sekolah tujuan / dinas pendidikan untuk dibuatkan akun pendaftaran
untuk calon siswa dari luar daerah, lulusan Madrasah, Luar Negeri, lulusan 1-2 th sebelumnya silahkan lapor ke sekolah tujuan / dinas pendidikan untuk dibuatkan akun pendaftaran
c) Calon peserta
didik baru melakukan pendaftaran dengan
mengisi formulir secara Online;
d) Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen
persyaratan sesuai jalur
pendaftaran (ukuran file maksimal 1 Mb};
e) Calon peserta didik baru memilih Sekolah tujuan (3 pilihan sekolah);
f) Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran;
g) Admin/ Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara Online;
h) Calon peserta
didik baru melihat hasil seleksi dan
pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (grobogan.siap-ppdb.com)
B. PENEMPATAN
1. JALUR ZONASI
1) Penempatan dalam
zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon
peserta didik baru terdekat ke sekolah
dalam zonasi.
2) Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan
jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
3) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak secara online sesuai dengan zona yang telah ditentapkan.
4) Jika calon peserta
didik baru memiliki jarak yang sama, maka
penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi yang diprioritaskan.
5) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak dan usia sama, maka penempatan berdasarkan Nilai Ijazah
(Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) yang lebih tinggi
diprioritaskan.
2. JALUR AFIRMASI
1) Penempatan berdasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke
sekolah.
2) Jarak dimaksud adalah jarak
tempat tinggal calon peserta didik
baru yang dihitung berdasarkan jarak
tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
3) Penempatan dilakukan berdasarkan
pemeringkatan jarak secara online sesuai dengan tempat tinggal
calon peserta didik baru.
4) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak
yang sama, maka penempatan
berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
5) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak
dan usia sama, maka penempatan
berdasarkan Nilai ljazah (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) yang lebih tinggi
diprioritaskan.
3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
1) Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan
Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah.
2) Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju
ke sekolah.
3)
Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak secara online.
4) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
5) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak
dan usia sama, maka penempatan
berdasarkan Nilai ljazah (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) yang lebih tinggi
diprioritaskan.
4. JALUR PRESTASI:
1) Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan skor nilai
Ijazah mapel (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) ditambah
skor prestasi akademik atau non akademik (bagi yang
memiliki);
2) Jika calon peserta didik baru memiliki skor sama, maka penempatan berdasarkan jarak terdekat ke sekolah.
3) Jika calon peserta didik baru memiliki skor dan jarak sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
5. Dalam hal kuota jalur
pendafaran selain jalur zonasi tidak mencapai kuota yang telah ditetapkan, maka kuota yang tersisa tersebut akan secara otomatis menambah kuota jalur zonasi.
6. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru SMPN 1 Purwodadi
6. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru SMPN 1 Purwodadi
Penerimaan Peserta Didik
Baru tahun 2020-2021 SMP Negeri 1 Purwodadi menerima Jumlah peserta didik
dengan ketentuan sebagai berikut
1. Kuota
Zonasi (50%) : 176
2. Kuota
Afirmasi (15%) : 53
3. Kuota
Perpindahan (5%) : 17
4.
Kuota Prestasi (30%) :
106
Zona 1
1. Kecamatan Purwodadi
2. Kecamatan Toroh
3. Kecamatan Geyer
Zona 2
1. Kecamatan Klambu
2. Kecamatan Brati
3. Kecamatan Grobogan
Zona 3
1. Kecamatan Tawangharjo
2. Kecamatan Wirosari
3. Kecamatan Ngaringan
Zona 4
1. Kecamatan Kradenan
2. Kecamatan Pulokulon
3. Kecamatan Gabus
Zona 5
1. Kecamatan Penawangan
2. Kecamatan Karangrayung
3. Kecamatan Godong
Zona 6
1. Kecamatan Gubug
2. Kecamatan Tegowanu
3. Kecamatan Kedungjati
4. Kecamatan Tanggungharjo
Untuk penetapan daerah zonasi dapat di baca dengan klik : DAERAH ZONASI
E. PENGUMUMAN1. Kecamatan Purwodadi
2. Kecamatan Toroh
3. Kecamatan Geyer
Zona 2
1. Kecamatan Klambu
2. Kecamatan Brati
3. Kecamatan Grobogan
Zona 3
1. Kecamatan Tawangharjo
2. Kecamatan Wirosari
3. Kecamatan Ngaringan
Zona 4
1. Kecamatan Kradenan
2. Kecamatan Pulokulon
3. Kecamatan Gabus
Zona 5
1. Kecamatan Penawangan
2. Kecamatan Karangrayung
3. Kecamatan Godong
Zona 6
1. Kecamatan Gubug
2. Kecamatan Tegowanu
3. Kecamatan Kedungjati
4. Kecamatan Tanggungharjo
Untuk penetapan daerah zonasi dapat di baca dengan klik : DAERAH ZONASI
Pengumuman hasil penempatan secara online pada
tanggal 4 Juli
2020 pukul 10.00 WIB dan di papan pengumuman
resmi sekolah.
F. DAFTAR ULANG
1.
Daftar ulang
tanggal 6 s.d 8 Juli
2020, Pukul 08.00 - 12.00,WIB.
2.
Daftar ulang membawa bukti
formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diupload.
3.
Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan
diri.
H. HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
Hari pertama masuk
sekolah berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 420/7484/2020 adalah pada tanggal 13 Juli 2020.
Panduan :
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor : 420/7485/A/2020Silahkan download surat Pernyataan Orang Tua Surat Pernyataan Orang Tua
Portal Pendaftaran : https://grobogan.siap-ppdb.com/
Klik untuk melihat hasil seleksi PPDB Online
Klik untuk melihat Tata Tertib Siswa
Sukses selalu buat SMPN 1 PURWODADI.
ReplyDeleteMohon diupload semua format pernyataan orang tua peserta didik baru kelas VII. Maturnuwun
ReplyDeleteMohon Pembagian Kelas 7 Agar DiUpload Disini
ReplyDeleteTtd Rizki