PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 tentang Ujian Nasional
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN
SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN
NASIONAL
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa sistem pendidikan
harus mendorong tumbuhnya
|
praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar
|
||
dan karakter peserta didik secara
utuh;
|
||
b.
|
bahwa untuk
mendorong praktik belajar-mengajar
|
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, satuan pendidikan diberikan
keleluasaan untuk
berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada
peserta didik;
c. bahwa pengaturan mengenai
penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dan
penilaian
hasil
belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat
mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Ujian
yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan
dan Ujian Nasional;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor
39
Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan
Presiden
Nomor
72
Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 207);
6. Peraturan Menteri Pendidikan
dan
Kebudayaan
Nomor
23 Tahun
2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016
Nomor
897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENYELENGGARAAN
UJIAN
YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN
DAN UJIAN NASIONAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan
menengah yang meliputi Sekolah Dasar
(SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama
Kristen (SMAK), Sekolah
Menengah Agama Katolik (SMAK),
Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha,
dan
Program
Paket
C/Ulya.
2. Jenjang
Pendidikan
adalah
tahapan
pendidikan
yang
ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Badan
Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
4. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari
suatu Satuan Pendidikan.
5. Ujian
Nasional
yang
selanjutnya
disingkat
UN
adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan.
6. Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Pemerintah
Pusat
adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan
merupakan penilaian hasil
belajar oleh
Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk
semua
mata pelajaran.
(2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
dilaksanakan
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Bagian Kedua
Peserta Ujian
Pasal 3
Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Pasal 4
Peserta
didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. telah
berada
pada
tahun
terakhir
di
masing-masing jenjang atau program paket
kesetaraan; dan
b. memiliki laporan
lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bagian Ketiga
Bentuk Ujian
Pasal 5
(1) Bentuk
Ujian
yang
diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2 berupa:
a.
portofolio;
b.
penugasan;
c.
tes tertulis; dan/atau
d. bentuk
kegiatan lain yang
ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai
dengan kompetensi yang diukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Bentuk
Ujian
yang
diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dilaksanakan pada semester
ganjil dan/atau semester genap pada akhir
jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi
lulusan.
Bagian Keempat
Kelulusan Peserta
Didik
Pasal 6
(1) Peserta
didik
dinyatakan
lulus
dari
satuan/program
pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
baik; dan
c.
mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan.
(2) Kelulusan
peserta
didik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
untuk peserta didik:
a. sekolah
dasar/madrasah
ibtidaiyah/sekolah
dasar
teologi kristen dan sekolah dasar
luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI;
b. sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah/
sekolah menengah pertama
teologi
kristen
dan sekolah
menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. sekolah
menengah
atas/madrasah
aliyah/sekolah
menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah
agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
program
3
(tiga) tahun apabila telah
menyelesaikan
pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas
XII;
d. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun apabila
telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas
X sampai dengan kelas XIII;
e. sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah/
sekolah menengah pertama
teologi
kristen
dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah
agama katolik yang menerapkan sistem
kredit semester apabila telah
menyelesaikan seluruh mata
pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. program paket A/ula, program
paket B/wustha, dan program paket C, apabila telah
menyelesaikan keseluruhan
kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan
Pendidikan yang menerapkan
sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e harus memiliki izin
dari
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap
akhir jenjang.
(3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Satuan
Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan.
BAB III PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) UN merupakan penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah
Pusat yang bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu.
(2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(3) UN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk peserta
didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi
keahlian.
Bagian Kedua
Peserta dan Penyelenggara
UN
Pasal 11
(1) UN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) wajib
diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
a. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah
pertama
teologi kristen, program paket
B/wustha;
b. sekolah
menengah
atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah
menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan
c. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan, program paket C kejuruan.
(2) Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah
pertama luar biasa dan
sekolah menengah atas
luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
Pasal 12
(1) Peserta didik yang berhalangan karena
alasan tertentu dapat
mengikuti UN susulan.
(2) Alasan tertentu sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disertai dengan bukti yang sah.
(3) Untuk
memenuhi kriteria pencapaian standar
kompetensi lulusan,
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
berhak mengulang UN.
Pasal 13
(1) UN diselenggarakan oleh satuan/program
pendidikan
yang terakreditasi.
(2) Penyelenggaraan UN
bagi
peserta didik
pada satuan/program pendidikan yang
belum terakreditasi diatur dalam
Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan
UN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(2) Dalam
hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN
dilaksanakan berbasis kertas.
Bagian Ketiga
Bahan UN
Pasal 15
(1) Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan
dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian standar
kompetensi lulusan, standar isi, dan
kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi UN
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
(1) Penggandaan
dan distribusi bahan
UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis
kertas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
diatur
oleh badan
yang melaksanakan tugas
di
bidang
penelitian dan pengembangan.
Bagian Keempat
Biaya
Penyelenggaraan
Pasal 17
(1) Biaya
penyelenggaraan
dan
pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Satuan Pendidikan.
(2) Pemerintah
Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak
diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari
peserta didik,
orang tua/wali, dan/atau pihak yang
membiayai peserta didik.
Bagian Kelima
Sertifikat
Pasal 18
(1) Setiap
peserta
didik yang telah mengikuti
UN
akan
mendapatkan sertifikat hasil UN.
(2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai UN untuk setiap mata pelajaran
yang diujikan.
BAB IV
SANKSI
Pasal 19
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau
lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.
(2) Setiap orang, kelompok,
dan/atau lembaga yang terbukti
melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan
Satuan
Pendidikan wajib melakukan
sosialisasi UN.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan UN diatur
lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR
MAKARIM Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal
10 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2019 NOMOR 1590
Salinan sesuai
dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
ttd.
Dian
Wahyuni
NIP 196210221988032001
Silahkan unduh di alamat ini:
https://drive.google.com/file/d/1n5MB4fYC4RH9F12gr9K0ufDPJ-AyupwI/view?usp=sharing
http://gg.gg/Permen_UN_2020
Silahkan unduh di alamat ini:
https://drive.google.com/file/d/1n5MB4fYC4RH9F12gr9K0ufDPJ-AyupwI/view?usp=sharing
http://gg.gg/Permen_UN_2020
0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 tentang Ujian Nasional"
Post a Comment